Bambang juga menambahkan, masa penerapan tax amnesty juga jadi diperpanjang hingga akhir Maret 2017. Hal itu dipertimbangkan dengan waktu di tahun ini sudah menyisakan hanya 6 bulan.
"Ya memberikan ruang bagi para wajib pajak yang mungkin kesulitan untuk mengadministrasikan harta maupun repatriasi. Jadi kita kasih kesempatan tapi tarifnya lebih tinggi," imbuhnya.
Bambang juga mengaku akan menggenjot sosiasliasi terkait tax amnesty tersebut. Agar penerapannya bisa maksimal dalam menjaring masuknya dana repatriasi.
(Fakhri Rezy)