Ini Hukuman Bagi yang Melanggar Tax Amnesty

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2016 18:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Kedua, bayar uang tebusan terkait dengan tarif berapa besarannya untuk harta bersih. Dengan tambahan, perhitungannya harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan yang belum dilaporkan.

"Tarif kan ada 2, 3 dan 5 persen untuk harta dalam negeri ini cukup banyak. Jangan kira aset hanya aset luar negeri, di dalam negeri juga cukup banyak yang belum terungkap terutama rekening bank, tanah, aset, dan lainnya, termasuk kas di brangkas itu harus di-declare," terangnya.

Sementara itu, untuk tahap pelaporannya, Anda bisa menemui help desk, kemudian sampaikan surat pernyataan harta tax amnesty beserta lampirannya.

"Untuk syarat memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan, PPh tahunan pajak terkahir,dan melunasi seluruh tunggakan. Bagi WP yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya di kembalikan," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya