JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sepakat untuk memangkas rantai distribusi pangan. Selain itu, untuk kedua kementerian ini juga sepakat untuk segera menetapkan harga batas atas atau ceiling price pada beberapa harga pangan.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, terdapat 14 komoditas pangan yang akan memiliki harga batas atas. Namun, yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah seperti besar, gula, bawang merah, dan daging sapi. Namun, penetapan harga batas ini perlu menunggu waktu hingga tujuh hari ke depan.
"Floor price telah ditetapkan. Ceiling price minggu ini akan ditetapkan untuk harga jual. Dengan demikian ada intervensi di pasar dan sudah bisa ditetapkan untuk harga-harga di DKI. Sisanya akan kami berikan kepada swasta," jelasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/8/2016).
[Baca juga: Mendag-Mentan Sepakat Pangkas Rantai Distribusi]
DKI pun akan menjadi pilot project dalam program ini. Program ini akan dijalankan bersama pemangkasan rantai distribusi pangan.