Menaker: Kenaikan UMP Diumumkan Serentak 1 November

Hendra Kusuma, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2016 15:56 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) akan ditetapkan sesuai dengan aturan dan formulasi yang sudah ada.

Dalam hal ini, kata Hanif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mana setiap gubernur akan mengumumkannya per 1 November.

"Ya prinsipnya begini, yang wajib tetapkan gubernur ya UMP itu, yang nanti akan diumumkan serentak 1 November," kata Hanif di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Hanif mengaku telah menyebarkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia mengenai penetapan UMP yang sesuai dengan PP Nomor 78/2015.

"Dalam penetapan UMP kita akan berdasarkan pada PP 78/2015 mengenai upah, di dalam ada formula penetapan upah, dengan kata lain, semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan PP 78. Itu sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat," tambahnya.

(Raisa Adila)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya