JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum memberikan data lengkap mengenai penetapan UMP 2017 kepada buruh. Padahal, menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji untuk memberikan pengumuman serentak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, pada 20 November 2016.
Hanya saja, para buruh berhasil memperoleh data kenaikan UMP sepanjang 2017 dari setiap Provinsi di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, dari data yang diterima, Aceh merupakan daerah dengan kenaikan upah tertinggi. Penyebabnya adalah karena Gubernur Aceh tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan upah.
“Dari data yang kami terima. Paling tinggi itu Aceh, jumlahnya mencapai 20%,” ujarnya kepada Okezone.
Berdasarkan data yang diperoleh Okezone dari Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kenaikan UMP Aceh pada tahun 2017 mendatang memang yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya. Total kenaikannya pun mencapai Rp381.500 per bulan.
Besaran kenaikan tarif UMP ini diikuti oleh Maluku Utara sebesar Rp 293.734 dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp225.000 per bulan.
Mengutip data yang diterima dari Sarman Simanjorang, berikut adalah daftar UMP pada 2017 mendatang:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500