Gubernur Jabar: Akuntan Profesi yang Mulia

Antara, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2016 16:39 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia," lanjutnya.

Ia mengatakan kompetensi tersebut tentunya selaras dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya reformasi tata kelola keuangan negara yang diarahkan dalam penegakkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Semangat reformasi pengelolaan keuangan negara Indonesia ditandai dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kata dia, yang mengamanatkan tentang penerapan basis akuntansi dalam akuntansi pemerintahan Indonesia.

"Basis akuntansi yang pernah digunakan di pemerintahan, yaitu basis kas, basis kas menuju akrual dan basis akrual," kata dia.

Menurut dia basis akrual secara resmi diterapkan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2015, sehingga seluruh transaksi keuangan pemerintahan dan pemerintah daerah tidak hanya sekedar berbasis kinerja dalam pengolahannya tetapi juga diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan yang terbuka, mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya