5 Jenis Sertifikat Properti yang Wajib Dimiliki

, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2017 18:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Apabila Anda memiliki atau hendak membeli properti, kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang terpenting, dan yang pasti harus ada sertifikatnya. Jika sudah ada, apakah Anda sudah tahu apa jenisnya? Jika belum, silakan simak penjelasan di bawah ini. Jenis sertifikat properti berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria adalah sebagai berikut:

Jenis-Jenis Sertifikat Properti

 

a. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya