CEO Freeport McMoran: Butuh Waktu Cari Pengganti Chappy Hakim

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 20 Februari 2017 11:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kursi pucuk pimpinan PT Freeport Indonesia masih kosong, pasca mundurnya Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur. Pihak Freeport McMoran mengonfirmasi bahwa pencarian pengganti Chappy Hakim masih dalam proses.

"Karena Chappy Hakim baru saja mundur, kita perlu cari waktu untuk mencari penggantinya," singkat Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson, di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (19/2/2017).

Sebagai pemimpin perusahaan Freeport, Richard pun tak lupa atas kinerja Chappy Hakim selama menjabat sebagai orang nomor satu Freeport Indonesia. Walaupun seperti diketahui, Chappy menjabat sekira 3 bulan dari pengangkatan dirinya sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia pada November 2016.

"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Chappy yang baru saja menerima tugasnya,"tuturnya.

Mengutip sumber Litbang Koran Sindo, tercatat ada beberapa kisruh Freeport dengan pemerintah yang membuat Chappy Hakim mesti mundur dari jabatannya.

Pada 11 Januari 2017 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batubara.

Beberapa poin penting pada PP No.1/2017, pertama, perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian mineral di Indonesia dengan membangun smelter. Jika tidak, mereka dilarang mengekspor konsentrat. Kedua, perusahaan bisa melakukan ekspor apabila KK diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan ketiga, kewajiban divestasi 51% saham dalam kurun waktu 10 tahun bagi perusahaan asing.

Seiring berlakunya PP Tersebut, pada 12 Januari 2017, Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor konsentrat. Dengan begitu ini menjadi persoalan besar, Freeport mengklaim konsentrat tembaga mereka terpaksa ditimbun di gudang. Gudang itu pun penuh saat ini.

Karena hal tersebut, pada 10 Febuari 2017, perusahaan tambang milik McMoran mengancam memberhentikan operasi tambang karena tidak diberi izin ekspor konsentrat. Belakangan mereka mengkonfirmasi produksi telah berhenti dan 30.000 pekerja terancam dirumahkan.

Guna menyelesaikan masalah ini, pemerintah lewat Kementerian ESDM, pada 17 Febuari 2017, menerbitkan izin rekomendasi ekspor bagi Freeport Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Freeport mendapatkan status IUPK.

Akan tetapi, Freeport ternyata enggan menerima status IUPK karena menganggap pemerintah tidak mengakomodasi keinginan mereka sebelum menerbitkan izin. Di mana Freeport menghendaki aturan pajak dan royalti di IUPK bersidat naildown sebagaimana aturan di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Namun, kehendak Freeport bertolak belakang dengan kehendak pemerintah, di mana dalam PP No.1/2017) menggariskan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya