Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |07:01 WIB
Buruh Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus
Buruh Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus (Foto: Said Iqbal/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). 

Mereka menuntut pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta sejumlah pungutan pajak lainnya yang dinilai membebani pekerja.

Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata  enasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan. Menurutnya, banyak pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT, namun saat manfaat JHT dicairkan masih kembali dikenai pajak.

Said yang juga Presiden Partai Buruh menilai pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha, sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement