JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/2026). Salah satu poin utama yang ditekankan adalah desakan untuk melakukan reformasi pajak, khususnya yang menyasar hak-hak finansial pekerja.
Said Iqbal secara spesifik meminta pemerintah agar tidak lagi mengenakan pajak pada komponen pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta dana pensiun. Menurutnya, pesangon merupakan benteng ekonomi terakhir bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Yang keempat adalah reformasi pajak. Kami minta pesangon, tunjangan hari raya, dan pensiun tidak dikenakan pajak. Karena pesangon adalah pertahanan terakhir kaum buruh. THR juga tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu kami meminta reformasi pajak dilakukan," tegas Said Iqbal dalam orasinya di hadapan Presiden Prabowo, Jumat (1/5/2026).
Di tengah eskalasi ketidakpastian global, Said Iqbal juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah mulai menghantui berbagai sektor industri.
Dia mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) PHK yang sebelumnya telah didengungkan oleh Presiden Prabowo dapat segera dideklarasikan secara resmi.
Ancaman ini terutama dirasakan pada industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), nikel, hingga industri semen yang saat ini mengalami kelebihan pasokan (oversupply).