Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |14:36 WIB
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Pada awalnya, batas akhir pelaporan SPT badan pada hari ini, Kamis 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi dengan memperpanjang batas pelaporan SPT merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi. 

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026. 

Selain itu, kata Bimo, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun hal relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026. 

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," lanjutnya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement