Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |14:36 WIB
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.

DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan wajib pajak dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan. Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber

Pada hari terakhir pelaporan SPT ini, Bimo melaporkan bahwa SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB sudah ada sekitar 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total wajib pajak. 

"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," pungkas Bimo. 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement