Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |14:36 WIB
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Pada awalnya, batas akhir pelaporan SPT badan pada hari ini, Kamis 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi dengan memperpanjang batas pelaporan SPT merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Dia mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi. 

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026. 

Selain itu, kata Bimo, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun hal relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026. 

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," lanjutnya. 

 

Dia menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.

DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan wajib pajak dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan. Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber

Pada hari terakhir pelaporan SPT ini, Bimo melaporkan bahwa SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB sudah ada sekitar 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total wajib pajak. 

"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," pungkas Bimo. 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement