Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejar Target Pajak, DJP Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun ke DPR

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2026 |13:58 WIB
Kejar Target Pajak, DJP Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun ke DPR
Kejar Target Pajak, DJP Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun ke DPR (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan usulan pagu indikatif Rp5,4 triliun kepada Komisi XI DPR. Anggaran ini untuk mendanai berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun anggaran mendatang. 

Nominal yang diajukan oleh DJP ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada periode dua tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,43 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, alokasi dana tersebut akan didistribusikan ke sejumlah pos vital, meliputi anggaran pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp1,97 triliun, program perluasan basis pajak senilai Rp919,02 miliar, serta penguatan sektor data dan sistem informasi yang andal serta kredibel sebesar Rp678,98 miliar.

Selanjutnya, dana tersebut juga dialokasikan untuk operasional kantor sebesar Rp583,81 miIiar, peningkatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, dan perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar.

Bimo merinci pembagian operasional kerja penyerapan anggaran tersebut berdasarkan fungsi dan porsi sumber daya manusia yang dikerahkan oleh DJP.

"Ini terdiri dari anggaran di fungsi utama kami Rp4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran fungsi pendukung sebesar Rp583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Untuk merealisasikan target pengumpulan hak negara secara optimal, Ditjen Pajak telah merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan yang strategis.

Langkah pertama difokuskan pada perluasan basis pajak dengan mengoptimalkan teknologi dan pasokan data terhadap aktivitas ekonomi digital, fenomena shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya.

Aspek kedua menyasar penguatan sistem administrasi melalui pengumpulan data guna memaksimalkan kinerja sistem Coretax, serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Pada poin ketiga, DJP akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, hingga profil wajib pajak orang pribadi prominen.

Langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan hukum melalui implementasi metode multidoor approach demi menghadirkan efek jera bagi pelanggar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement