JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk tertib menyelesaikan kewajiban administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu kewajiban tersebut adalah pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2.
Balik nama PBB-P2 menjadi langkah penting bagi masyarakat yang baru membeli properti, menerima hibah, memperoleh warisan, atau memiliki objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Proses ini diperlukan agar data kepemilikan objek pajak sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Secara umum, balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan data PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.
Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.
Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.