Pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari. Selain itu, data yang akurat akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dan kebijakan perpajakan daerah.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100 persen untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak belum dapat memperoleh pembebasan tersebut karena objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.
Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama dapat menjadi tidak valid dalam sistem Pajak Online. Oleh karena itu, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2, kemudian melakukan validasi NIK pada sistem Pajak Online agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 apabila memenuhi ketentuan lainnya.
Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.
Setelah itu, wajib pajak dapat memilih menu “Pelayanan”, kemudian “Tambah Permohonan Pelayanan”. Pada pilihan jenis pelayanan, wajib pajak dapat memilih “Mutasi”, lalu memilih “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi identitas pemohon, data objek pajak, serta data pendukung yang dipersyaratkan.