Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Tunggakan PBB, Wajib Pajak Bisa Dapat Diskon

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |22:17 WIB
Bayar Tunggakan PBB, Wajib Pajak Bisa Dapat Diskon
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, tetapi juga diberikan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mengurangi beban pembayaran.

"Kebijakan ini untuk menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Keringanan 5% Diberikan Otomatis

Keringanan pokok sebesar 5% diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Potongan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan ini. Potongan 5% akan diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement