Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangunan Cagar Budaya Jadi Tempat Usaha, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |14:10 WIB
Bangunan Cagar Budaya Jadi Tempat Usaha, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2
Museum Fatahillah Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kali ini, bangunan cagar budaya di Jakarta yang digunakan untuk kegiatan usaha dapat insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Pengurangan diberikan sebesar 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pelestarian bangunan cagar budaya, sekaligus mendukung pemanfaatan aset bersejarah secara produktif dan sesuai ketentuan.

Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha

Bangunan cagar budaya merupakan bagian dari aset sejarah kota yang perlu dijaga dan dirawat. Di Jakarta, salah satu kawasan cagar budaya yang dikenal luas adalah Kota Tua, yang hingga kini masih menjadi destinasi wisata dan pusat aktivitas masyarakat. 

Sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai ruang komersial, seperti tempat usaha, kafe, restoran, dan hotel. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha diperbolehkan sepanjang tetap menjaga nilai sejarah, budaya, serta karakter asli bangunan. 

Dengan adanya pengurangan pokok PBB-P2, pemerintah mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap merawat bangunan tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai.

Ketentuan Pengurangan PBB-P2

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement