Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |10:12 WIB
Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya dengan memberikan sejumlah insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada kelompok masyarakat dan objek pajak tertentu. 

Kali ini, insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak. Permohonan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, sebelum mengajukan, wajib pajak perlu memahami kriteria penerima, ketentuan objek pajak, serta tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.

Pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Siapa yang Dapat Mengajukan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu.

Adapun kelompok tersebut meliputi:

- Veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement