Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |11:01 WIB
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen
Ilustrasi bayar PBB-P2. (Foto: dok Magnific)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapat keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.

Keringanan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Diskon Otomatis

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara jabatan dan akan langsung diperhitungkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Diskon hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan yang muncul ketika akan melakukan pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tanpa harus mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen pengajuan tambahan.

PBB-P2 Bisa Dibayar dari Mana Saja

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement