Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |10:12 WIB
Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
A
A
A

- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya;

- Penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda maupun dudanya.

- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda maupun dudanya.

- Pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri atau janda maupun dudanya;

- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.

Untuk enam kategori wajib pajak orang pribadi tersebut, pembebasan hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas paling banyak 1.000 meter persegi.

Objek Keagamaan, Pertanian, dan Perikanan Juga Termasuk

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement