Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |10:12 WIB
Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
A
A
A

Perkembangan permohonan dapat dipantau melalui akun wajib pajak di laman Pajak Online Jakarta. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui perubahan status pengajuan tanpa perlu berulang kali datang ke kantor pelayanan.

Apabila membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai permohonan yang sedang diproses, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD terkait. Informasi kontak UPPPD tersedia melalui bit.ly/KontakUPPPD.

Kemudahan pengajuan dan pemantauan secara daring menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan memahami kriteria penerima serta menyiapkan permohonan secara tepat, wajib pajak dapat menjalani proses pengajuan pembebasan PBB-P2 dengan lebih mudah dan terarah.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement