JAKARTA - Di Jakarta, cagar budaya tak hanya menjadi penanda sejarah tetapi juga ikut aktif menghidupkan denyut ibu kota saat ini. Misalnya, di kawasan tua yang terlihat sejumlah bangunan sejarah digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.
Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk menarik perhatian. Lebih dari itu, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga bangunan agar tetap terawat dan tidak terbengkalai.
Meski demikian, bangunan cagar budaya tersebut tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung upaya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.
Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung. Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.