Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Dapat Uang Pensiun?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2026 |16:10 WIB
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Dapat Uang Pensiun?
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Dapat Uang Pensiun? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS yang mengundurkan diri dapat uang pensiun? PNS yang mengundurkan diri atau disebut berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS), diberhentikan dengan hormat sehingga berhak menerima pensiun apabila pada saat pemberhentiannya sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. 

Hal ini berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Hak pensiun PNS yang resign berhak mendapatkan hak kepegawaian (seperti pensiun atau tabungan hari tua), namun jika memenuhi masa kerja dan batas usia tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis pemberhentian yang terdiri atas: 

- Pemberhentian atas keinginan sendiri
- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun
- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah
- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani
- Karena meninggal dunia atau hilang
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan
- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin
- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota
-  Menjadi anggota atau pengurus partai politik
-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
-  PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak
dapat disalurkan
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan
- Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement