Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangunan Cagar Budaya Jadi Tempat Usaha, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |14:10 WIB
Bangunan Cagar Budaya Jadi Tempat Usaha, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2
Museum Fatahillah Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)
A
A
A

5. Pengajuan tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah.

6. Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Syarat Dokumennya Apa Saja?

Ketentuan dokumen persyaratan pengajuan pengurangan PBB-P2 diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026.

Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1. Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya.

2. Fotokopi lanskap areal atau kawasan bangunan cagar budaya, khusus untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement