Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan skema yang lebih meringankan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.
Pemberian keringanan PBB-P2 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan cara yang lebih ringan.
PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kota.
"Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.