JAKARTA – Diskon pokok PBB-P2 sebesar 5 persen hadir untuk warga DKI Jakarta yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan atau PBB-P2 tepat waktu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tersebut untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari insentif Pajak Daerah yang diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. “Insentif diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Morris mengungkapkan, keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen diberikan secara otomatis. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau menyerahkan dokumen tambahan karena nilai potongan akan langsung diperhitungkan saat pembayaran.
“Sistem akan langsung menyesuaikan nilai yang perlu dibayarkan ketika Wajib Pajak melakukan transaksi PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode insentif,” katanya.
Apabila nilai potongan tidak tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal yang muncul pada tahap pembayaran telah otomatis berkurang sesuai dengan keringanan yang berlaku.