Diskon sebesar 5 persen dapat membantu meringankan nilai pokok PBB-P2 yang harus dibayarkan. Manfaat ini hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan paling lambat pada 30 September 2026.
Karena potongan diterapkan secara otomatis, Wajib Pajak cukup memeriksa nominal pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.
Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan periode keringanan selagi masih tersedia. Selain memperoleh nilai pembayaran yang lebih ringan, pembayaran sebelum batas waktu juga memberikan kepastian bahwa kewajiban pajak telah diselesaikan.
Lewat Jatuh Tempo, Wajib Pajak Bayar Denda
Tanggal 30 September 2026 merupakan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 sekaligus hari terakhir untuk memperoleh diskon sebesar 5 persen.