Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu mengunduh SPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk memastikan keringanan telah diterapkan, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat akan melakukan pembayaran.
Meski pada SPPT maupun kanal pembayaran tidak selalu tercantum keterangan mengenai diskon atau potongan 5%, nominal pembayaran yang lebih rendah menunjukkan bahwa keringanan telah diberikan secara otomatis.
Selain keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sebesar 7,5%. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5% juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Karena itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan untuk tahun pajak 2026 perlu memperhatikan periode pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Selain mendapatkan keringanan pokok secara otomatis, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.