Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |15:03 WIB
Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen
Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Fasilitas tersebut berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan keringanan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode yang telah ditetapkan.

"Keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk tahun pajak 2026 hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut diberikan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Morris, Senin (7/9/2026).

Morris mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran. Sebab, pembayaran setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga melewati tanggal jatuh tempo," katanya.

Keringanan 5% tersebut berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026 dan diberikan untuk pembayaran yang dilakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain kewajiban tahun berjalan, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi mengenai ketentuan keringanan tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025 dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement