Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |15:03 WIB
Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen
Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Morris juga mengimbau wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 untuk segera memeriksa besaran kewajibannya dan melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

"Pembayaran lebih awal memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan," ujarnya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk kanal digital seperti e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat memilih kanal pembayaran yang tersedia sesuai dengan kebutuhannya.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di DKI Jakarta. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian dari upaya mendukung penerimaan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.
 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement