JAKARTA – Warga Jakarta sebaiknya segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif. Pembebasan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda administratif untuk pembayaran PBB-P2 dalam periode tertentu,” ujarnya.
Pembebasan sanksi administratif ini menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan untuk dua kategori, yaitu pembebasan sanksi berupa bunga angsuran dan pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar.
Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Kedua, pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.