JAKARTA – Bangunan cagar budaya memegang peranan krusial dalam menjaga sejarah serta identitas Kota Jakarta. Saat ini, banyak gedung bersejarah yang tidak sekadar menjadi saksi bisu masa lalu, tetapi telah dialihfungsikan menjadi ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, hingga galeri.
Langkah adaptif ini menjadi angin segar agar bangunan tua tetap terawat, bernilai ekonomis, dan tidak terbengkalai. Meski demikian, pengelolaannya memerlukan perhatian ekstra demi mempertahankan keaslian bentuk, karakter, serta nilai sejarahnya.
Untuk mendukung keberlanjutan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Morris menilai, memelihara bangunan bersejarah membutuhkan biaya dan komitmen yang berkelanjutan. Insentif pengurangan PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban operasional pemilik atau pengelola, sekaligus memotivasi mereka untuk terus merawat kondisi fisik bangunan.