1. Status objek pajak sudah sesuai kriteria cagar budaya.
2. Seluruh dokumen persyaratannya telah lengkap.
3. Pajak terutang yang dimohonkan belum dibayar/dilunasi.
Kebijakan insentif ini merupakan bukti nyata apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap para pelaku usaha dan pemilik bangunan bersejarah. Melalui tata kelola yang tepat, bangunan cagar budaya tidak hanya berdiri sebagai peninggalan masa lalu, melainkan terus hidup memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat luas.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.