Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha? Ada Insentif PBB-P2 25 Persen di Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |08:32 WIB
Pakai Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha? Ada Insentif PBB-P2 25 Persen di Jakarta
Kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bangunan cagar budaya memegang peranan krusial dalam menjaga sejarah serta identitas Kota Jakarta. Saat ini, banyak gedung bersejarah yang tidak sekadar menjadi saksi bisu masa lalu, tetapi telah dialihfungsikan menjadi ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, hingga galeri.

Langkah adaptif ini menjadi angin segar agar bangunan tua tetap terawat, bernilai ekonomis, dan tidak terbengkalai. Meski demikian, pengelolaannya memerlukan perhatian ekstra demi mempertahankan keaslian bentuk, karakter, serta nilai sejarahnya.

Untuk mendukung keberlanjutan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Mempertahankan Nilai Sejarah Sekaligus Memutar Roda Ekonomi

Morris menilai, memelihara bangunan bersejarah membutuhkan biaya dan komitmen yang berkelanjutan. Insentif pengurangan PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban operasional pemilik atau pengelola, sekaligus memotivasi mereka untuk terus merawat kondisi fisik bangunan.

“Kawasan Kota Tua Jakarta menjadi salah satu contoh nyata. Berbagai gedung bersejarah di sana kini sukses bertransformasi menjadi destinasi wisata, ruang publik, hingga tempat usaha,” ucapnya.

“Fenomena ini membuktikan bahwa pelestarian warisan budaya dan aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan tanpa mengorbankan karakter asli bangunan,” kata Morris.

Kriteria dan Syarat Pengajuan Diskons PBB-P2

Pengurangan pajak ini diperuntukkan bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berlokasi di kawasan cagar budaya resmi.

Perlu dicatat bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memperhatikan beberapa ketentuan:

  • Diskon sebesar 25 persen dihitung dari pokok PBB-P2 terutang pada SPPT.
  • Tagihan pajak yang dimohonkan belum dilunasi.
  • Pengajuan tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak memiliki tunggakan pajak daerah lainnya.
  • Pengurangan berlaku untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak kondisi objek terpenuhi, dengan batas maksimal 5 tahun terakhir.

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak:

1. Surat Keterangan Pemeliharaan/Pemugaran: Dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan telah dirawat, dipelihara, atau dipugar sesuai bentuk aslinya.

2. Fotokopi Lanskap Areal: Khusus untuk bangunan yang berada dalam situs/kawasan cagar budaya.

3. Dokumentasi Foto: Foto kondisi fisik bangunan cagar budaya.

Alur Pengajuan Serba Online

Proses permohonan dapat dilakukan dengan praktis tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak daerah. Wajib pajak cukup mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Sebelum mengunggah berkas, pastikan:

1. Status objek pajak sudah sesuai kriteria cagar budaya.

2. Seluruh dokumen persyaratannya telah lengkap.

3. Pajak terutang yang dimohonkan belum dibayar/dilunasi.

Sinergi Pelestarian Budaya dan Manfaat Ekonomi

Kebijakan insentif ini merupakan bukti nyata apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap para pelaku usaha dan pemilik bangunan bersejarah. Melalui tata kelola yang tepat, bangunan cagar budaya tidak hanya berdiri sebagai peninggalan masa lalu, melainkan terus hidup memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat luas.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement