Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha? Ada Insentif PBB-P2 25 Persen di Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |08:32 WIB
Pakai Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha? Ada Insentif PBB-P2 25 Persen di Jakarta
Kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

1. Surat Keterangan Pemeliharaan/Pemugaran: Dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan telah dirawat, dipelihara, atau dipugar sesuai bentuk aslinya.

2. Fotokopi Lanskap Areal: Khusus untuk bangunan yang berada dalam situs/kawasan cagar budaya.

3. Dokumentasi Foto: Foto kondisi fisik bangunan cagar budaya.

Alur Pengajuan Serba Online

Proses permohonan dapat dilakukan dengan praktis tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak daerah. Wajib pajak cukup mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Sebelum mengunggah berkas, pastikan:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement