JAKARTA - Berinvestasi di bidang properti, terutama dalam bentuk rumah hampir diminati oleh semua individu. Pasalnya, jenis kegiatan investasi satu ini bisa dilakukan di mana saja. Hanya saja sebagai modal awalnya, individu harus memiliki modal yang cukup besar.
Dalam menjadikannya sebagai investasi, ada individu yang memilih untuk menyewakan propertinya tersebut dan meraup pundi-pundi Rupiah. Namun, ada pula individu yang lebih senang membiarkan propertinya tersebut kosong atau tidak berpenghuni.
Lantas, jika memiliki investasi dalam bentuk rumah, baiknya dijual ataukah disewakan?
Perencana Keuangan dari Kaukabus Financial Literacy Center, Kaukabus Syarqiyah mengatakan sebaiknya jika Anda seorang individu yang memiliki investasi properti dalam bentuk rumah, upayakan rumah tersebut terus berproduktif dengan cara menyewakannya kepada pihak kedua. Dengan catatan, lokasi rumah kalau bisa tergolong strategis.
"Kalau misalnya kita punya lokasinya oke, kenapa tidak dikontrakkan saja? Dibandingkan dengan dijual," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, belum lama ini.
Apalagi, kata dia, sebagaimana yang diajarkan dalam ajaran Islam, sebuah aset yang tidak dimanfaatkan, maka akan dikenakan kewajiban berupa perhitungan zakat setiap tahunnya.
"Jadi rumah yang tidak ditempati, itu harus dikenakan zakat sebenarnya. Kalau lebih dari 1 tahun kena zakat 2,5%. Katakan kita punya rumah Rp500 juta, hitung saja bayar zakatnya berapa. Untuk itu, kalau bisa jangan sampai tidak digunakan," jelasnya.
(Raisa Adila)