Dan celakanya lagi, virtual currency ini belum dikontrol sepenuhnya oleh BI sehingga sangat rawan digunakanuntuk taxevasion. Bahkan negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang sudah mulai mengatur peredaran virtual currency. Namun, yang penulis maksudkan di sini tidak sebatas pada perlunya kita segera menyusun UU yang baru, melainkan langkah terobosan yang lebih menjamin bahwa desain kelembagaan yang ada mampu berjalan lebih dinamis dan elegan.
Penulis begitu gigih mengingatkan betapa pentingnya eksistensi modal sosial di antara hubungan pihak prinsipal (warga) dan agen pengelola negara (pemerintah). Karena bisa jadi munculnya moral hazard bukan semata-mata disebabkan sistem hukum yang kian longgar, melainkan bisa juga disebabkan lebih didorong rendahnya unsur moral dan lemahnya unsur loyal antara rakyat dengan pemerintah.
Masyarakat perlu diajak bergandengan tangan menyelesaikan problem-problem di lingkungan kebijakan fiskal kalau bisa tanpa adanya proses ancaman. Karena jika peran rakyat tidak dapat dioptimalkan, kita akan semakin mudah terjebak pada pilihan untuk memaksimalkan utang. Jadi kombinasi idealnya bisa bergerak beriringan, pemerintah berjuang memperbaiki layanannya, sedangkan rakyat berjuang melalui kewajiban-kewajiban pajaknya.
CANDRA FAJRI ANANDA
Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
(Fakhri Rezy)