Soal Bank Wakaf, OJK Tunggu Kajian ICMI

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 28 April 2017 20:06 WIB
Foto: Dedy Afrianto/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membentuk Bank Wakaf. Hanya saja, hingga saat ini rencana tersebut masih perlu hasil kajian, termasuk yang dilakukan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan, saat ini OJK juga masih menunggu pihak yang ingin mengajukan izin pembentukan bank wakaf. OJK pun tak mempersoalkan adanya pihak yang ingin membuka perusahaan berbasis wakaf.

"Jadi kita tahu persis adanya ketentuan mengenai wakaf ini masih ada di Kementerian Agama dan ini banyak yang sebagai nadzir (penerima wakaf untuk dikelola). Nadzir ini bisa saja percayakan pengelolaannya kepada wakaf A, B, atau C," tuturnya di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Adapun syarat yang dimaksud adalah modal minimum sebesar Rp20 miliar. Diharapkan nantinya akan terdapat pihak eksternal yang tertarik perusahaan wakaf.

Sebelumnya, menurut Menteri Agama Lukman Hakim, rencana pembentukan Bank Wakaf ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kinerja lembaga wakaf yang selama ini telah terbentuk. Rencana ini murni dilontarkan untuk penguatan ekonomi masyarakat kecil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
JK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya