Selain itu, faktor kedua adalah biaya pemurnian. Freeport menolak menggunakan skema prevailing karena biaya pemurnian tembaga di Indonesia mencapai 60 sen per ton tembaga, sedangkan ongkos pemurnian tembaga di China hanya 20 sen per ton tembaga.
"Nah ini yang jadi salah satu alasan kenapa Freeport tolak prevailing," ujarnya.
Di samping itu, ada juga faktor kepastian pada usaha tambang yang membutuhkan biaya besar. Yustinus mengatakan, sebenarnya dengan menggunakan skema prevailing, Freeport hanya membayar pajak 25% atau lebih rendah dibandingkan skema pajak naildown yakni sebesar 35% per tahun.
"Tapi kalau saya dikasih prevailing, saya butuh kepastian. Jadi bukan sekadar saya dipungut pajak PPH badan lebih kecil, saya lebih butuh kepastian (naildown)," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)