JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia. Berbagai cara dilakukan, seperti menangkap dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana untuk membuka petisi guna membuka identitas kapal nelayan yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan pencarian ikan. Hal tersebut agar masyarakat bisa mengetahui pihak yang melakukan pencurian ikan dan memberikan sanksi sosial kepada pelakunya.
"Sementara kita buka ini dulu, sebelum kita buka belang penjahat, ya berhenti dulu kalau tidak nurut ya buka habis. Sehingga nantinya rakyat Indonesia bisa awasi, akan buat vote untuk fully transparansi, sampai nama kapal, kita akan buat petisi," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Saat ini, lanjut Susi, pihaknya hanya mewajibkan penggunaan alat Vessel Monitoring System/VMS) pada kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) sejak satu tahun lalu.Tujuannya untuk mengetahui informasi pergerakan dan identitas kapal nelayan.
Karena saat ini lanjut Susi, masyarakat hanya bisa mengetahui sedikit identitas kapal, yaitu alat tangkap dan ukurannya. Sedangkan nama kapal belum bisa diakses.
Padahal dia ingin seluruh identitas kapal diketahui, agar seluruh masyarakat mengetahui secara detail identitas kapal yang melakukan pelanggaran. Hal ini disebabkan ada pihak yang tidak terima keterbukaan informasi tersebut.
"Yang bisa dilihat publik nama alat tangkap,ukuran, tapi nama kapalnya tidak. Hanya KKP yang tau. Tapi ada yang ingin kerahasiaan apa sebenarnya, tidak benar itu. Tapi gapapa sekarang kita ingin transparan saja, semua orang tahu," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)