Pemerintah Tolak Freeport soal Perjanjian Stabilitas Investasi yang Cuma 'Secarik Kertas'

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 20:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memastikan hanya akan menawarkan Peraturan Pemerintah (PP) bukan perjanjian tertulis seperti permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menjamin stabilitas investasi Freeport yang kekuatannya setara dengan kontrak karya (KK). Hal itu ditolak pemerintah karena dianggap tidak memiliki payung hukum.

"Memang kan namanya negosiasi tentu saja ada permintaan dan lalu kita evaluasi. Dalam konteks perundingan kami, pemerintah dan Freeport, Freeport memang mengajukan satu usulan, format ada stabilitas investasi di dalam satu perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita," ungkap Sekretaris Jenderal ESDM Teguh Pamudji di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

"Sehingga kita sudah sampaikan pada Freeport bahwa untuk stabilitas investasi dituangkan dalam produk hukum itu namanya peraturan pemerintah," sambungnya.

 Baca Juga:

Perundingan Freeport, Menteri Jonan: Dari ESDM Sudah Selesai, Tinggal di Kemenkeu

Percepat Negosiasi, Tripartit Freeport-Menkeu-Menteri ESDM Segera Digelar

Menurutnya, Kementerian ESDM juga sudah menerima konsep mengenai PP tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang dipelajari lebih lanjut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya