Hal serupa pun disampaikan oleh Perwakilan Dewan Adat Mamta Fibiolla Ohei. "Ini pertama kali di Indonesia dan 51% (divestasi) itu perjuangan besar, tidak hanya sejarah untuk Indonesia, tapi juga sejarah dunia. Raksasa Freeport yang begitu besar, akhirnya dengan pemerintahan ini bisa berbagi dengan kita. Pak Menteri tadi mengusulkan untuk Papua adat, pemilik hak ulayat, dilibatkan untuk duduk bersama-sama menyelesaikan bagian dari mereka," tutur Fibiolla.
Senada dengan rekan-rekannya, Perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago John Gobai juga menyampaikan harapan dari Masyarakat Adat Papua.
"Kami meminta ada waktu khusus untuk berbicara tentang hak pemilik tanah sebagai wujud nyata dari kedaulatan pemilik tanah. Menteri ESDM menyetujui untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah dalam kerangka perundingan Freeport ini. Nanti apakah kerangka divestasi itu 5% kah itu nanti tergantung dari hasil perundingan, apakah nanti saham ataukah bagi hasil dari laba seperti sekarang," sebutnya.
Perundingan tersebut, tambah John, penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2), yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
"Kami menegaskan bagian itu dan Pak Menteri (ESDM) mendukung. Oleh karena itu kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Menteri (ESDM), agar seperti sekarang. Kami juga diskusikan untuk juga saling menghormati apa yang menjadi hak pemerintah dan saling menghormati apa yang menjadi hak pemilik tanah agar kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah menjadi jelas," tukas John.
(Fakhri Rezy)