Divestasi 51% Saham Freeport, Menko Luhut: 2019 Harus Selesai

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 19:14 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

Baca Juga: Freeport Bangun Smelter Dimana? Ini Kata Menteri Jonan

"Sekarang lagu dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemda, berapa persen Pemda mungkin 5-10%. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," jelasnya

Luhut juga kembali menegaskan jika kesepakatan divestasi 51% saham Freeport ini landasan hukumnya tidak lagi menggunakan Kontrak Karya (KK). Melainkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Temui Menteri Jonan, Masyarakat Papua Minta Jatah di Saham Freeport

"Kesepakatan (Divestasi) Freeport landasan hukum yang digunakannya IUPK tidak lagi menggunakan KK," tegasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya