Baca Juga: Freeport Bangun Smelter Dimana? Ini Kata Menteri Jonan
"Sekarang lagu dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemda, berapa persen Pemda mungkin 5-10%. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," jelasnya
Luhut juga kembali menegaskan jika kesepakatan divestasi 51% saham Freeport ini landasan hukumnya tidak lagi menggunakan Kontrak Karya (KK). Melainkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca juga: Temui Menteri Jonan, Masyarakat Papua Minta Jatah di Saham Freeport
"Kesepakatan (Divestasi) Freeport landasan hukum yang digunakannya IUPK tidak lagi menggunakan KK," tegasnya.
(Rizkie Fauzian)