Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 18 September 2017 13:56 WIB
Foto: Lidya/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) bongkar penyelundupan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 53.972 botol. Total kerugian dari penyelundupan minuman ini mencapai Rp80,2 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dari jenis miras nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Sehingga dari penangkapan ini total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp80,2 miliar.

Baca Juga: Bersama Kapolri dan Mendag, Sri Mulyani Ungkap 5 Kontainer Minuman Alkohol Ilegal

"Nilai 5 kontainer Rp26,3 miliar sedangkan nilai pajak, bea masuk, impor dan cukai mencapai Rp53,9 miliar. Jadi nilai barang total adalah Rp26,3 tambah Rp53,9 jadi sekitar Rp80 miliar. Ini tentunya potensi yang hilang dari penerimaan negara," ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Selain itu, Heru menilai penyelundupan minuman ini bisa menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat di antara importir. Sehingga Ditjen Bea Cukai, Polri dan Kemendag berkomitmen bersama-sama memberantas barang ilegal.

Baca Juga: BPOM Punya Pemetaan Daerah Pabrik Pembuatan Produk Ilegal

Hal ini, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk dapat mengamankan penerimaan negara dan mencegah upaya penyelundupan. Upaya tersebut dapat diraih dengan peningkatan sinergi antar instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Baca Juga: Operasi Barang Ilegal BPOM meningkat dari Tahun Lalu

"Secara sinergi menjadi satu tim berantas ini dan melindungi pelaku usaha yang legal. Saat ini penanganan perkara terhadap 5 kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC," tukasnya.

Seperti diketahui, salah satu bentuk sinergi antar Kementerian dan Lembaga, serta Aparat Penegak Hukum yang tengah digalakkan adalah program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah menginisiasi program tersebut dengan menggandeng pimpinan tinggi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kantor Staf Presiden sebagai langkah nyata pemberantasan praktik perdagangan ilegal, upaya penghindaran fiskal, dan penghindaran pemenuhan perizinan larangan dan pembatasan. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya