Dikritik Rizal Ramli soal iPhone X Masuk SPT Pajak, Sri Mulyani: Baca Aturannya!

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 18 September 2017 13:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Bahkan bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 diatur di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomer KEP -214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan. Aturan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomer 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat itu yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Sebelumya, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik kebijakan pemerintah yang memasukan handphone dalam pelaporan SPT. Bahkan dirinya menyebut jika pemerintah panik dalam mengejar setoran sehingga harus melaporkan handphone sebagai harta.

"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya