Terbitkan Aturan PPh Baru, DJP: Tak Akan Buat Gaduh

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 15:18 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Foto: Okezone)
Share :

Walaupun program tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret lalu, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP yang merupakan peserta tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam SPH, juga konsekuensi bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.

Konsekuensi juga diberikan bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan Pajak.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya