Wah! Ada 3 Golongan Wajib Pajak yang Dapat Diskon, Siapa Saja?

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 20:00 WIB
Ilustrasi Pajak. (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X

Keberpihakan tersebut meliputi seluruh penghasilan yang merupakan objek PPh yang bersifat final dan tidak bersifat final.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adanya PP ini berarti Ditjen Pajak telah mengantongi izin untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak (WP) yang belum memenuhi aturan perpajakan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya