Gawat! Mantan Menperin Akui Barang Ilegal Bisa Matikan Industri Dalam Negeri

Trio Hamdani, Jurnalis
Selasa 26 September 2017 13:24 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Pengusaha mengeluhkan maraknya barang-barang ilegal yang beredar di Indonesia. Hal itu menjadi tantangan lintas sektoral untuk membendung masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia secara ilegal.

"Tantangannya adalah bagaimana kita dapat melakukan dalam hal ini berkordinasi dengan sektor-sektor lainnya agar jangan sampai bisa masuknya dengan mudah barang-barang secara ilegal," kata Managing Director Sinar Mas Group Saleh Husin di MNC News Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2017).

Kedatangan Saleh yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian ini sebagai narasumber di Radio MNC Trijaya FM dalam rangka ulang tahun radio tersebut ke 27 bertema "Bicara Untuk Indonesia".

Baca juga: Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan beredarnya secara leluasa barang-barang ilegal di Indonesia dapat mengancam eksistensi usaha yang ada di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, barang ilegal harganya memang cenderung lebih murah lantaran masuk ke Indonesia secara tak resmi sehingga tak kena pungutan bea dan cukai.

Alhasil, dengan harganya yang jauh lebih terjangkau akan membuat produk legal dalam negeri kesulitan bersaing lantaran konsumen lebih senang membeli barang ilegal yang harganya lebih murah daripada produk resmi.

Baca juga: Bersama Kapolri dan Mendag, Sri Mulyani Ungkap 5 Kontainer Minuman Alkohol Ilegal

"Ini akan mematikan dunia usaha atau industri di dalam negeri. Misalnya tekstil, atau industri-industri lainnya yang kalau masuk secara ilegal dengan sendirinya industri yang ada di dalam negeri kan akan mati, akan kalah bersaing karena mereka tidak bayar pajak, tidak bayar apa, masuk secara ilegal," ungkapnya.

Untuk mencegah hal tersebut semakin mengkhawatirkan, maka dia menilai perlu adanya koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha itu sendiri hingga lembaga dan otoritas berwenang yang mengurus masuknya barang dari luar ke Indonesia.

"Nah ini yang harus dilakukan oleh para stakeholder yang ada baik misalnya di Bea Cukai atau di aparat penegak hukum lain," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya