Catat! Nunggak 6 Tahun, Freeport Diminta Lunasi Bayar Pajak Rp5,6 Triliun

Antara, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 15:38 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

BIAK - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta manajemen PT Freeport Indonesia segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai Rp5,6 triliun terhitung 2011-2017.

"Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan niaga Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017," kata Kepala Badan PPD Gerson Jitmau di Biak, Rabu (27/9/2017).

Baca Juga: Wih! BPJS Ketenagakerjaan Kaji Beli Saham Freeport

Ia mengatakan, berdasarkan data pemakaian air permukaan dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia mencapai 115 debit per detik sejak tahun 2011 hingga 2017 Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot Indonesia kepada pemerintah Provinsi Papua harus dibayar mengingat hal ini sudah memiliki dasar atas putusan pengadilan Jakarta.

Pembayaran tunggakan pajak air permukaan yang ditanggung PT Freeport Indonesia, menurut Gerson, harus distor langsung ke kas daerah Pemprov Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya